Penduduk rentan juga akan mendapatkan dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran dll.
SelanjutnyaData penduduk rentan akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga masing-masing.
SelanjutnyaKepemilikan KTP-el menjadi bukti bahwa penduduk telah memiliki identitas resmi.
SelanjutnyaData hasil perekaman akan terkirim ke Pusat untuk dilakukan penunggalan.
SelanjutnyaNomor Induk Kependudukan menjadi kunci penduduk dalam mengakses seluruh layanan.
SelanjutnyaPerekaman biometrik diantaranya sidik jari, scan retina mata, tanda tangan dan foto diri.
SelanjutnyaJika di sekitar anda terdapat penduduk rentan yang belum direkam, laporkan kepada kami melalui aplikasi ini
Tim kami akan melakukan perekaman KTP-el dan menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan
Penduduk rentan diantaranya ODGJ, penyandang disabilitas dan lansia yang tidak dapat mendatangi kantor kecamatan.
Isilah kolom yang disediakan, tentukan titik lokasi penduduk rentan, serta upload foto KTP dan KK yang bersangkutan.
Silakan klik tombol LAPORKAN di bagian atas aplikasi ini.
KTP-el akan dicetak ketika hasil perekaman telah tunggal. KTP-el dapat diambil oleh keluarga yang bersangkutan di kantor Kecamatan setempat.