preloader
L O A D I N G

Tentang Cekatan

Cekatan (Cepat Rekam Penduduk Rentan) merupakan pelayanan jemput bola perekaman ke rumah-rumah penduduk rentan.

Ada pertanyaan tentang Cekatan?

+62292 421940

Anda butuh bantuan?

dispendukcapil@grobogan.go.id

Lokasi kantor

Purwodadi, Grobogan

banner
Siapa saja penduduk rentan ?

Penduduk rentan yaitu penyandang disabilitas, ODGJ,
lansia, korban bencana dan orang terlantar

JENIS LAYANAN

Pelayanan Cekatan Meliputi

service-1-1

Dokumen Lainnya

Penduduk rentan juga akan mendapatkan dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran dll.

Selanjutnya
service-1-1

Pencetakan KK

Data penduduk rentan akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga masing-masing.

Selanjutnya
service-1-1

Pencetakan KTP-el

Kepemilikan KTP-el menjadi bukti bahwa penduduk telah memiliki identitas resmi.

Selanjutnya
service-1-1

Penunggalan Data

Data hasil perekaman akan terkirim ke Pusat untuk dilakukan penunggalan.

Selanjutnya
service-1-1

Penerbitan NIK

Nomor Induk Kependudukan menjadi kunci penduduk dalam mengakses seluruh layanan.

Selanjutnya
service-1-1

Rekam Biometrik

Perekaman biometrik diantaranya sidik jari, scan retina mata, tanda tangan dan foto diri.

Selanjutnya
Jumlah Perekaman

Jumlah Penduduk Rentan
Yang Tertangani

Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua.

CARA KERJA

Bagaimana cara kerja Tim CEKATAN?

01

Laporkan keberadaan penduduk rentan

Jika di sekitar anda terdapat penduduk rentan yang belum direkam, laporkan kepada kami melalui aplikasi ini

02

Penjadwalan perekaman

Setelah melakukan verifikasi, kami akan menjadwalkan jemput bola ke lokasi

03

Tim Cekatan bekerja

Tim kami akan melakukan perekaman KTP-el dan menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan

TENTANG CEKATAN

Hal yang sering ditanyakan?

Siapa yang disebut penduduk rentan ?

Penduduk rentan diantaranya ODGJ, penyandang disabilitas dan lansia yang tidak dapat mendatangi kantor kecamatan.

Bagaimana cara melaporkan penduduk rentan yang belum rekam ?

Isilah kolom yang disediakan, tentukan titik lokasi penduduk rentan, serta upload foto KTP dan KK yang bersangkutan.

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan ?

Silakan klik tombol LAPORKAN di bagian atas aplikasi ini.

Apakah akan langsung mendapatkan KTP-el ?

KTP-el akan dicetak ketika hasil perekaman telah tunggal. KTP-el dapat diambil oleh keluarga yang bersangkutan di kantor Kecamatan setempat.

Video One
Galeri

Dokumentasi Tim Cekatan